TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menangkap empat orang yang terlibat kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Satu di antaranya ditetapkan tersangka.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, penangkapan empat orang tersebut merupakan tahap kedua pengungkapan insiden pembakaran tersebut.
"Tahap kedua kami mengamankan empat orang. Satu orang kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (31/5/2019).
Empat orang tersebut berinisial M, A, N dan AM, warga sekitar Tambelangan.
Baca: Dua Pejabat Senior Korea Utara Dieksekusi Setelah Kim Jong Un Gagal Bertemu Donald Trump
Baca: Kena Denda 19 Juta Dollar oleh Pengadilan Australia, Ini Respons Garuda
Baca: Terungkap, Saidun Ikat dan Ceburkan ke Laut Karena Sering Bikin Onar
Baca: Jumat Pagi, Kesehatan Ibu Ani Yudhoyono Kembali Sedikit Memburuk
Satu tersangka bernama Abdul Muhtadir alias Tadir, disebut berperan sebagai penggerak massa.
Sebelumnya, polisi menangkap enam pelaku pembakaran Polsek Tambelangan.
"Penangkapan pertama enam orang, lima di antaranya kami tetapkan tersangka. Satu orang saksi," kata Luki Hermawan.
Menurut Luki, para pelaku sempat menyebar dan bersembunyi di pesantren di Sampang.
Saat ini terdapat lima tersangka yang telah ditahan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Buron 21 Orang
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut ada beberapa oknum habib dari sebanyak 21 buron pembakaran Polsek Tambelangan.
Sebanyak 21 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut didapat dari keterangan para tersangka.
Lima orang di antaranya diketahui sebagai oknum habib.