TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Selama awal puasa hingga menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1440 Hijriah, Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima ratusan pendaftaran perkara baik cerai, gugatan maupun perubahan data.
Dari 234 perkara yang ditangani, rinciannya 53 permohonan atau perkara yang tidak punya lawan.
Misal perubahan data, permohonan izin dispensasi nikah (diska), isbat nikah.
Sedangkan perkara cerai 181, rinciannya cerai gugat yang dilayangkan istri ada 115 perkara, cerai talak 64 perkara, dan dua perkara waris.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah 234 perkara itu mulai dari tanggal 1-29 Mei.
Baca: Ani Yudhoyono Meninggal di Bulan Suci Ramadan, Tepat di Hari Lahir Pancasila
Baca: Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
Baca: Ani Yudhoyono Meninggal, Kader Demokrat di Jatim Akan Menggelar Doa Bersama: Semoga Husnul Khotimah
Baca: Sahur Bersama di Gereja yang Kena Bom Bunuh Diri di Surabaya, Istri Gus Dur Cerita Hal Tak Terduga
Baca: Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar yang Kuliah di PTN Surabaya ini Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri
Dari perkara tersebut, yang paling banyak adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh istri.
Sedangkan talak oleh suami lebih sedikit.
"Paling banyak memang cerai gugat yang dilayangkan oleh istri jumlahnya 115 perkara, kalau gugat 64 perkara," Ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).