TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus vlog 'idiot' sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Baca: Setelah Viral, Lapak Bu Mella yang Jual Rujak Cingur Rp 60 Ribu dan Es Teh Rp 15 Ribu Akhirnya Tutup
Baca: Innalillahi wainna ilaihi rojiun, Kabar Duka dari PDIP, Politisi Kawakan Mantan Ketua Dewan Wafat
Baca: Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut
Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.