TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Hanis Wahyudi (55), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik harus menjalani persidangan dikarenakan nekat menjual minuman keras kepada masyarakat dengan cara dicampur minuman kopi dan teh.
Kasus menjual miras dicampur kopi ini, kini harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Budi Prakoso mengatakan, bahwa terdakwa pada Desember 2018, telah membeli miras di daerah Semanding, Tuban sebanyak 30 dos, berisi 450 botol, ukuran air mineral 1,5 liter.
Ternyata, usaha warung kopi milik terdakwa Hanis di Desa Boteng, Kecamatan Menganti sejak 2016 sudah dicampur miras. Sehingga, pada Desember 2018 terungkap oleh jajaran Polres Gresik.
"Terdakwa mengetahui bahwa miras tersebut membahayakan kesehatan manusia, namun terdakwa tetap menjualnya perbotol, dan dicampurkan dalam minuman kopi dan teh kepada pembeli," kata Budi, usai sidang di PN Gresik, Selasa (11/6/2019).
Barang terlarang tersebut ternyata didapatkan dari Rais Nurwanto alias Basir, warga Tuban.
"Barang dari Tuban," imbuhnya kepada Tribunjatim.com.