TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mega Proyek pembangunan kawasan NTT Fair.
Penetapan tersangka ini dilakukan bertahap yakni pada Senin (10/6/2019) dan Kamis (13/6/2019)
Pada Kamis, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan lima tersangka yang terdiri dari HP sebagai pemilik bendera PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, BY pemilik bendera PT Dana Consultant dan FB selaku peminjam bendera konsultan pengawas serta YA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DT sebagai PPK.
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2019), Kejaksaan Tinggi telah terlebih dahulu menetapkan LL sebagai tersangka.
LL merupakan kuasa direktur dari PT Eka Cipta Puri yang melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp 29 miliar itu.
Penetapan tersangka tersebut merampungkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTT dalam kasus yang bergulir sejak awal tahun 2019 itu.
Usai diperiksa pada Kamis, sekira pukul 16.30 Wita enam tersangka tersebut langsung dibawa dengan dua mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan.
Menggunakan rompi tahanan Kejati warna merah muda, keenam tersangka keluar dari gedung Kejati dibawah pengawalan ketat petugas.
Berturut turut dua lelaki yang merupakan konsultan proyek PT dan FB, lalu menyusul YA, LL, HP dan akhirnya DT.
Mereka tampak menunduk dan berusaha menyembunyikan wajah dari bidikan kamera para wartawan yang telah menunggu di depan gedung.