News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Bitung Ditangkap, Beraksi dengan Menyamar Jadi Tukang Ojek

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tersangka dilumpuhkan tim Tarsius Wilayah Timur‎ Polres Bitung, setelah melarikan diri ke Bolmut

TRIBUNNEWS.COM, MANADO- Polisi melumpukan kedua kaki AN alias Edi warga yang bermukim di Perumahan Batas Kota, Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Timah panas ‎bersarang ke kaki sebelah kanan dan kiri pria Edi.

Ipda Tuegeh Darus, Ketua Tim Tarsius wilayah Timur Polres Bitung mengatakan Edi adalah tersangka pencurian dan kekerasan (curas) terhadap Evie Martje Wensen (69).

"Kami harus memberikan tindakkan tegas terukur pada kaki karena tersangkan akan melarikan diri," kata Ipda Darus kepada wartawan, Kamis (13/06/2019).

 
Tersangka ‎ditangkap di Desa Bionto Kecamatan Bolangitan Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada Rabu (12/06/2019).

Tersangka Edi melakukan aksinya pada Rabu (5/06/2019) 9.30 Wita, dengan berpura-pura menjadi tukang ojek yang mengantar korban dari Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu menuju Terminal Tangkoko Manembo-Nembo.

Tersangka berhasil menggasak tas milik korban dua unit handphone‎, satu unit SPM Motor Honda Bit Matic dan delapan gram kalung emas putih serta surat-surat berharga lainnya.

"Tersangka bukannya membawa ke tempat tujuan Terminal Tangkoko Manembo-Nembo, malah membawa korban ke tempat sepi di depan kantor Departemen Agama di Kelurahan Manembo-Nembo tengah dekat Stadion Duasudara Manembo-Nembo, memaksa korban turun motor kemudian lalu memukul dengan tangan sebanyak dua kali lalu mendorong korban hingga jatuh disaat itulah merampas tas korban," ceritanya.

Setelah beraksi tersangka yang berprofesi sebagai tukang bangunan melarikan diri ke Bolmut, sedangkan korban langsung melakukan laporan ke Polsek Matuari.

Polisi lalu melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan mengembangkan informasi dan keterangan dari korban.

Tersangka bakal dijerat dalam pasal 365 KUHP subsider pasal 351 (1) KUHP.

Sementara itu korban Evie Marce Wensen dalam keterangannya kepada polisi di Polsek Matuari mengatakan, dirinya hendak pulang ke Manado dari Kelurahan Danowudu.

Akibat pencurian sebuah tas berisi barang berharga dan surat berharga lainnya, warga Kelurahan Tikala Baru lingkungan III Kecamatan Tikala Kota Manado ini mengalami kerugian Rp 5 juta.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini