TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Lazimnya orang menggadaikan barang berharga, tapi tidak berlaku bagi Hori bin Suwari (42).
Warga Desa Jenggrong, Lumajang, Jawa Timur, ini malah menggadaikan istrinya.
Istirnya digadaikan Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono (40).
Hartono tercatat sebagai warga Desa Sombo yang bertetanggaan dengan Desa Jenggrong.
Istri Hori berinisial R (35).
Baca: Jokowi Terbuka Jika Oposisi Bergabung, PKS: Insya Allah Akan Bersama Koalisi Adil Makmur
Baca: Jadwal Pekan Perdana Liga Inggris 2019-2020 - Man United Vs Chelsea, Liverpool Lawan Tim Promosi
Hori dikasih waktu setahun untuk menggembalikan uang Rp 250 juta agar dapat menebus istrinya dari Hartono.
Setahun berlalu, Hori belum punya uang.
Dia pun berencana membayar utang itu dengan sebidang tanah namun ditolak Hartono.
Hartono menginginkan uang Rp 250 juta bukan sebidang tanah seperti ditawarkan Hori.
Hori pun mencari Hartono untuk menghabisi nyawanya.
Memendam kecewa Hori mencoba mendatangi Hartono.
Di tengah jalan masih di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Hori melihat pria mirip Hartono.
Seketika ia langsung membacok pria tersebut.
Pelaku keget karena yang dibacok bukan Hartono tapi orang lain bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Korban tewas karena luka bacok di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Selasa (11/7/2019) malam.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ungkap Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Saya akan dalami motif sebenarnya," ia menambahkan.
Menurut Arsal, kasus ini tak sekadar pembunuhan tapi ada persoalan lain.
"Di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Dikatakan dia, gadai itu lazimnya adalah barang bukan manusia.
"Betul ini terjadi berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuh dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Hasil intertogasi tersebut, kata Hasran, penyidik mendapatkan motif Hori membunuh.
“Pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus," ungkap Hasran.
Jika Hartono tewas, otomatis Hori akan mendapatkan kembali istrinya.
"Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Surya/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Lumajang Ini Gadaikan Istrinya Senilai Rp 250 Juta