News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asal Usul Kasus Suami Gadai Istri Rp 250 Juta Terungkap: Ini Pengakuan Istri dan Pria Penerima Gadai

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hori dipertemukan dengan R dan Hartono di ruang Polres Lumajang oleh Kapolres Lumajang , AKBP M Arsal Sahban, Jumat (14/6/2019)

"Tetapi, kata istri Hori sendiri, Hori tidak pernah ada bisnis tambak udang. Uang yang dipinjam dari Hartono dipakai untuk judi,” ungkap Arsal.

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula ketika Hori bin Suwari (43) warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang meminjam uang Rp 250 juta kepada seseorang bernama Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Sebagai jaminan, Hori memberikan istrinya berinisial R (35) kepada Hartono.

Berdasarkan perjanjian, Hartono akan mengembalikan R kepada Hori bila sudah melunasi pinjamannya.

Setahun berlalu, Hori belum juga mampu melunasi hutangnya sebesar Rp 250 juta.

Baca: Menilik Berbagai Persiapan Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: Aroma Bunga Hingga Pengamanan

Hori pun kemudian berniat melunasi hutangnya dengan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan Hartono.

Namun, Hartono menolak niat Hori.

Hartono meminta agar hutang yang diberikannya dikembalikan dalam bentuk uang.

Kecewa, Hori pun akhirnya gelap mata.

Baca: Sekelumit Soal Kasus yang Menjerat Eks Kapolda Sofyan Jacob: Bukti Hingga Jadwal Ulang Pemeriksaan

Niat untuk menghabisi nyawa Hartono pun muncul.

Dengan emosi, Selasa (11/6/2019) malam, Hori pun mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan tepatnya di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang dia bertemu orang lain yang dikiranya Hartono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini