Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Hori, warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang dalang terbunuhnya Hola (sebelumnya disebut Toha) warga Desa Sombo Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang yang diketahui ternyata salah sasaran.
Dari interogasi itu terungkap, Hori ingin membunuh Hartono yang kini menguasai istrinya, R, yang digadaikan Rp 250 juta.
Kebohongan Hori
Dari pertemuan Hori dengan Hartono dan R itu pun terungkap fakta-fakta lain pula.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Hori dan Hartono terlibat dalam kerja sama bisnis tambak udang di Banyuwangi.
Dalam pertemuan itu, Hartono mengaku ditawari Hori kerja sama dalam bisnis tambak udang dengan sistem bagi hasil.
Karena saat itu ia masih berada di Malaysia, Hartono setuju dan menyerahkan semua urusan bisnis ke tangan Hori.
"Dia menjanjikan memberi Rp 5 juta setiap bulan dari hasil tambak udang itu, tetapi saya tidak pernah diberi," kata Hartono.
Keterangan Hori beda lagi. Tambak udang itu dijalankan orang lain, sedangkan ia menekuni bisnis ayam aduan asal Filipina.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengaku menemukan indikasi kebohongan pada Hori.
"Dari hasil interogasi tersebut saya menemukan tanda-tanda kebohongan dari si Hori dimana mimik wajah dan gestur tubuhnya menandakan dia sedang berbohong. Dari pernyataan satu ke pernyataan lainnya berbelit belit," kata dia.
"Saya akan korek lebih dalam fakta-fakta lainnya yang dapat diangkat terkait kasus ini apakah ada unsur pelanggaran lainnya atau tidak," ungkap Arsal.
Ia menduga ada unsur penipuan dilakukan oleh Hori kepada Hartono dengan menjanjikan keuntungan dari bisnis yang dijalankan.