TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Sejumlah fakta terungkap di balik kasus gadai istri Rp 250 juta yang berujung pembunuhan salah sasaran.
Fakta baru ini terungkap ketika Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mempertemukan tiga orang yang menjadi pusat perkara kasus ini, di Polres Lumajang, Jumat (14/6/2019).
Ketiga orang itu adalah Hori, Hartono dan R.
Hori (45) adalah suami yang menggadaikan istrinya R (35), sedangkan Hartono adalah pria yang menerima penggadaian R senilai Rp 250 juta.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, R mengaku Hori sebagai suami tak pernah memberikan nafkah yang cukup.
Tak hanya itu, Lasmi juga mengaku sering mengalami penganiayaan pada tubuhnya, bahkan pernah menggunakan sabit dan cambuk.
Hori pun tak pernah memberi biaya untuk hidup seusai anaknya lahir (saat ini anak mereka berusia 7 tahun).
Lasmi mengatakan bahwa Hori pernah menjual anaknya seharga Rp 500 ribu kepada seseorang pada saat berumur 10 bulan.
Kebiasaan bermain judi melatar belakangi penjualan anak kandungnya tersebut.
AKBP Arsal mengatakan bahwa dirinya mencium kemungkinan adanya perdagangan manusia.
"Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini," kata Arsal.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan," ungkap Arsal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra pun sependapat dengan pernyataan Kapolres Lumajang.
"Tanda-tanda adanya human trafficking mulai tercium. Sesuai atensi Pak Kapolres, akan kami telusuri terus kemungkinan tersebut," ungkap Arsal.