TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kembali muncul dari kasus seorang suami, Hori, di Lumajang yang mengaku menggadaikan istrinya ke pria lain.
Sang istri, Lasmi, membantah menjadi jaminan atas utang Hori kepada seorang pria bernama Hartono.
Bahkan terkuak jika Hori pernah menjual anaknya senilai Rp 500 ribu serta suka berjudi.
Fakta ini terkuak setelah Polres Lumajang melakukan pemeriksaan kepada tiga orang terkait dalam kasus ini yakni Hori (45), Hartono (38), dan Lasmi (34).
Melalui keterangan saat pemeriksaan, terungkap bahwa Hori sempat menjual anaknya pada saat berumur 10 bulan.
Mengutip dari Tribun Jatim, saat itu Hori menjual anaknya kepada seseorang dengan harga Rp 500 ribu.
Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Istri Menikah Siri dengan Si Pemberi Hutang & Bantah Jadi Jaminan
Baca: Kabar Terkini Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Diduga kebiasaan Hori yang suka berjudi melatarbelakangi penjualan anak kandungnya tersebut.
Pengakuan Lasmi ini mendapatkan bantahan dari Hori.
Hori membantah telah menjual anaknya kepada seseorang.
Ia juga mengaku tak menerima uang seperse pun dari tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menduga adanya unsur perdagangan manusia dalam kasus ini.
“Sesuai keterangan saksi, yang merupakan istri tersangka, ternyata ada kemungkinan terjadinya human trafficking yang terjadi pada anak kandung mereka. Saya bersama Tim Cobra akan terus mengurai benang merah kasus ini,” kata Arsal, Jumat (14/6/2019) dikutip dari Tribun Jatim.
Selain pembunuhan dan perdagangan diduga juga terdapat kemungkinan perzinahan dalam kasus ini.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada degradasi moral yang sangat luar biasa terjadi pada peristiwa. selain pembunuhan, ada informasi istri jadi jaminan, anak dijual dan kemungkinan adanya perzinahan” ungkap arsal.