TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru dari kasus Hori, seorang suami di Lumajang yang mengaku menggadaikan istrinya Rp 250 juta kepada pria lain.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Hori, pihak kepolisian juga meminta keterangan sang istri, Lasmi (34), dan penerima gadai, Hartono (38).
Istri Hori membantah menjadi jaminan atas pinjaman suaminya dan mengaku telah menikah siri dengan Hartono, si pemberi hutang.
Pengakuan ini dituturkan oleh Lasmi saat diinterogasi Polres Lumajang.
Sebelumnya Hori melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Muhammad Toha.
Baca: Penantian 7,5 Tahun Shandy Aulia Berakhir Manis, Sempat Dituding Mandul, Kini Kabarkan Kehamilan
Usut punya usut, pembacokan tersebut salah sasaran.
Hori berencana ingin membunuh Hartono, si penerima gadai.
Dari pengakuan Hori, Hartono enggan mengembalikan sang istri saat ia berniat menebusnya dengan sebidang tanah.
Penolakan ini membuat Hori merencanakan pembunuhan terhadap Hartono.
Hori berpikir bahwa pembunuhan tersebut akan membuat hutangnya hangus dan istrinya kembali.
Baca: Merekayasa Penculikan dan Minta Uang Tebusan Rp100 Juta, Ini SMS Bocah 15 Tahun ke Ortunya
Namun, setelah polisi memeriksa Lasmi dan Hartono, pengakuan lain mengejutkan.
"Kami lakukan interogasi kepada keduanya untuk mengetahui persoalan dalam perkara tersebut," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban kepada Surya, Jumat (14/6/2019).
Lasmi mengaku tak pernah menjadi jaminan atas utang Hori senilai Rp 250 juta kepada Hartono.
Wanita tersebut mengaku pergi dari rumah atas keinginannya sendiri.