News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

26 dari 73 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Berikut Identitasnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menangkap napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Senin (17/6/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 narapidana (napi) dan tahanan yang kabur pada Minggu (16/6/2019), setelah membobol rutan tersebut.

Kini ke 26 napi dan tahanan tersebut sudah dibawa kembali ke Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu.

Sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.

Data yang diperoleh Serambinews.com, hingga Minggu (16/6/2019) pukul 20.30 WIB, napi yang berhasil ditangkap 20 orang.

Namun, hingga Senin (17/6/2019) petugas sudah berhasil mengamankan 26 orang.

Sebagian mereka ditangkap tak jauh dari Rutan Lhoksukon. Sedangkan sebagian lagi ditangkap di desanya masing-masing.

Baca: Polisi Sebut Penumpang yang Menyerang Sopir Bus PO Safari Mengaku Hendak Dibunuh

Data terbaru diperoleh Serambinews.com, 26 napi yang sudah berhasil ditangkap adalah:

Jufri (42), napi yang terlibat kasus narkotika asal Desa Bale Bayu Kecamatan amatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Pria ini dihukum dua tahun penjara.

Hamdani (49), napi kasus narkotika asal warga Desa Keude Jungka Gajah, Kecamatan amatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang dihukum 2 tahun penjara.

Qulya Rahman, (26) warga Desa Paloh Lada Kecamatan amatan Dewantara Aceh Utara, perkara narkotika, divonis 1,5 tahun penjara.

Zulfikar (29), warga Desa Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, kasus narkoba, dihukum 5 tahun tiga bulan penjara.

Napi yang berhasil ditangkap kembali setelah sebelumnya melarikan diri dari Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (16/6/2019). SERAMBI/JAFARUDDIN (Serambi Indonesia/Jafaruddin)

Khaidir (22), warga Desa Matang Baroh Kecamatan Lapang Aceh Utara, perkara narkoba, dihukum lima tahun dua bulan penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini