News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berusia 61 Tahun Diamankan karena Cabuli 7 Anak di Bawah Umur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Eka Pertiwi

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah, akhirnya melakukan konferensi pers terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di bawah umur pada Senin (17/6/2019) di Mako Polres Hulu Sungai Tengah.

Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap bocah santri bernama AJ (61) dan merupakan pemimpin Pondok Pesantren di Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah pada Mei 2019 lalu dan sebagian besar korban  AJ adalah anak-anak di bawah umur.

AJ saat konferensi pers menyangkal perbuatan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, ia juga mengaku lupa.

Korban AJ sebanyak tujuh orang mengaku jika perbuatan keji tersebut dilakukan di rumah tersangka dan di lingkungan pesantren yang ia pimpin.

AJ melakukannya di rumahnya di Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan di lingkungan Pesantren Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di dalam kamar asrama dan di kantin pondok pesantren.

Baca: Kasus Pencabulan Remaja Oleh Dua Mahasiswa di Bolsel Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korban yakni TA (9), KA (12),SA (15),S (18), R (19),N (14),MS (15).

Penetapan tersangka, AJ berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan Saksi-saksi kemudian pemanggilan pertama kepada tersangka sebagai pada 17 Mei 2019.

Saat itu, Junaidi baru dipanggil sebagai saksi.

Kemudian pada 23 Mei 2019 dilakukan pemanggilan kembali dan ditetapkan tersangka.

Semua korban merupakan santri dari pondok pesantren yang dipimpin oleh AJ.

Bahkan, korbannya, tak hanya berasal dari Hulu Sungai Tengah saja.

Sebagian korban berasal dari Kabupaten Balangan, Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala, hingga korban termuda, TA (9) dari Melak Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus ini terbongkar setelah satu korban pelecehan, asal Barabai, KA (12) kabur dari pondok pesantren. Bahkan, saat itu KA baru dua pekan menjadi santri di sana.

Kepada Banjarmasinpost.co.id, beberapa waktu lalu, KA mengaku jika bagian kelamin dan juga bagian dada dipegang oleh tersangka.

Baca: Saat Ditemukan Mayat Penjual Minyak Keliling Masih Memegang Rokok

Merasa tidak nyaman KA kemudian kabur dan menceritakan kepada orangtuanya.

Sementara itu, TA (9) mengaku sudah berkali-kali disetubuhi oleh AJ.

TA yang sudah setahun lebih menjadi santri mengaku awalnya hanya diraba-raba sebelum disetubuhi.

TA membeberkan perbuatan itu dilakukan saat sepi atau saat santri lain tidak berada di pondok.

TA mengaku tak ingat persis dimana pertama kali tindakan pencabulan dilakukan. Yang ia ingat hanya perbuatan itu dilakukan di kantin pondok dan rumah.

Bahkan, saat hendak berhubungan, beber TA, tersangka akan menawarkan berbelanja di kantin.

"Siapa yang mau ikut belanja ke kantin," ujar TA menirukan ajakan Junaidi.

Bahkan, ketika berhubungan TA hanya diiming-imingi uang Rp 2 ribu dan baju baru. "Ya dijanjikan diberi uang. Kalau duit ya Rp2 ribu buat jajan," katanya.

Saat di pesantren, ia memanggil Junaidi dengan sebutan abah.

"Ya abah yang ngajak. Dulu pernah diberi abah baju sekali" katanya.

Baca: Mahasiswi S2 Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, saat konferensi pers mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

AJ dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju terusan warna merah motif bunga-bunga dan satu lembar surat pernyataan.

Surat pernyataan ini merupakan surat pernyataan tersangka beberapa tahun silam untuk tidak melakukan pelecehan seksual.

"Kami akan tetap akan mendalami kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke polres Hulu Sungai Tengah" tegas Sabana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini