TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Vina Cirebon kembali digelar hari ini, Jumat (20/9/2024).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ini, rencananya akan dihadiri oleh Dedi Mulyadi.
Jan S Hutabarat, kuasa hukum para terpidana mengonfirmasi hal tersebut.
Ia menuturkan, Dedi Mulyadi dihadirkan untuk memberikan testimoni yang dianggap penting guna mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
"Kami rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi fakta dan juga sekaligus saksi testimonium de auditu, seorang tokoh Jawa Barat, tokoh kemanusiaan yang sangat memperhatikan kasus ini, yaitu bapak Dedi Mulyadi," ujar Jan S, dikutip dari TribunJabar.id.
Tak hanya Dedi Mulyadi saja, Jan S juga menghadirkan saksi lain yang dapat memberikan bukti baru atau novum penting.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan pemberian novum dari tiga rekan almarhum Eki, yaitu saudara Arta, Anwar dan Fransiskus," ucapnya.
Arta dan Anwar bakal bersaksi soal kebersamaan mereka dengan dua almarhum, Vina dan Eki.
Sementara Fransiskus, sahabat Eki, akan memberikan kesaksian terkait helm yang dipakai Eki saat peristiwa terjadi pada 2016 silam.
Selain itu, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri juga bakal memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang ini.
"Beliau akan memberikan keterangan untuk memperkuat novum-novum yang disampaikan oleh tim hukum," jelas dia.
Baca juga: LIVE Rudiana Makin Terdesak, Timsus Polri Disebut Mulai Yakin Kasus Vina Kecelakaan
Sejumlah saksi ahli lainnya seperti ahli digital forensik, Rismon Nasiholan juga dijadwalkan bakar hadir.
"Kita harapkan bahwa pemeriksaan saksi ini dapat selesai karena proses PK ini bagi kami sangat serius agar kebenaran dapat diungkap seterang-terangnya dan keadilan dapat diperoleh dengan baik," katanya.
Diwartakan sebelumnya, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji juga hadir dalam sidang PK di PN Cirebon yang digelar Rabu (18/9/2024).