News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi di Kalbar Mengaku Jadi Budak Seks Oknum Guru, bahkan Video Mesumnya Beredar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual

"Tidak tahunya Lebaran kemarin baru terungkap masalah kayak gini. Jadi selama 3 tahun ini belum pernah terungkap, harga diri anak saya, gimana rasanya, saya butuh keadilan untuk anak saya," kata MT.

"Terungkapnya itu dua hari sebelum lebaran, dari handphone HU, ditambah lagi di korek-korek berbagai fakta. Dia ngaku semua, ada video satu video di HP-nya. Ada videonya, setelah kami korek ngaku semua," katanya.

MT menjelaskan dari pengakuan sang putri, HU dipaksa melayani nafsu bejat gurunya.

Dengan ancaman korban akan dikeluarkan dari lembaga pendidikan yang terduga pimpin.

"Awal pertama kali ini dia dipaksa. Dia kalau tidak mau diancam mau dikeluarkan dari sekolah, dan kejadian ini sudah terlalu sering," jelasnya.

Baca: Buka Layanan Sewa Kamar untuk Pasangan Mesum Tanpa PSK, Pria ini Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Saat ini, MT mengungkapkan sang putri saat ini sangat syok, dan merasa sangat malu kepada warga desa.

"Sekarang syok berat, tidak mau keluar dari kamar. Malu sama teman-teman, ditambah lagi orang satu kampung sudah tahu semua, mau makan pun harus dipaksa," tuturnya.

Terkait adanya video asusila yang beredar, MT memastikan yang ada di dalam video tersebut merupakan putrinya dan oknum guru di lembaga pendidikan di mana putrinya belajar.

"Sebelum saya melihat ada orang kampung yang melihat. Saya melihat video itu langsung dan itu video berhubungan intim. Bukan hanya bermesraan, saya mengetahui video itu ada 2 hari setelah lebaran, kalau orang kampung tau 2 hari sebelum lebaran," jelasnya.

Kasus Serupa

Kasus serupa beberapa waktu lalu juga terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat.

Oknum guru di Kabupaten Ketapang, EY (34) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswinya, M (16).

Tersangka EY saat ini mendekam di tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: Sinar Mas Donasikan Rp 10 Miliar untuk Bangun Kampus Muallimin Muhammadiyah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini