Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, penangkapan EY dilakukan pada Minggu (03/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh EY terhadap muridnya terungkap sekitar Februari lalu.
Saat itu korban kehilangan handphone. Tak lama setelah handphone hilang, foto-foto tak pantas milik korban tersebar.
"Pelapor yang merupakan saudara korban memanggil korban mempertanyakan kenapa foto-foto pribadi korban bisa tersebar," ujar Eko di Mapolres Ketapang, Selasa (12/03/2019).
Akhirnya korban bercerita kalau foto yang tersebar sebenarnya disimpan dalam handphone yang hilang.
Foto-foto tak senonoh itu dikirim korban kepada tersangka atas permintaan EY.
Eko pun melanjutkan, setelah ditanyai lebih lanjut dan akhirnya korban pun mengaku telah digagahi tersangka sekitar 10 kali dengan diiming-imingi akan diberikan nilai bagus dan jika menolak akan diberi nilai jelek.
"Selain itu, korban juga sering diberi uang jajan Rp 50ribu hingga Rp 150ribu dan juga dibelikan sebuah handphone oleh pelaku," terang Eko.
Kesaksian Tersangka
Tersangka EY (34) mengakui sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban.
Menurut EY, semuanya berawal dari seringnya pertemuan dengan korban hingga muncul rasa cinta.
"Awal mulanya dia sering ke kantin sekolah milik saya dan membantu disana. Dari situlah kemudian jadi akrab. Kita tukaran nomor handphone juga," katnya.
EY mengaku sering bertukar hadiah dengan korban. Pada akhirnya sekitar Oktober atau November 2018 mereka jadian dan menjalin hubungan dengan korban.
Pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak ini mengaku semakin tertarik lantaran korban sering memberikan perhatian kepadanya.