Saat meminta keterangan dari Lasmi itulah akhirnya terungkap kisah perdagangan anak tersebut.
“jika memang benar Hori menjual anaknya, dirinya dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Arsal.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, menambahkan pihaknya masih mendalami perkara itu satu per satu.
“Saya dan jajaran penyidik lainnya terus melakukan penyidikan secara intensif untuk
merekonstruksikan perirtiwa-peristiwa yang terjadi. Karena fakta-fakta baru yang kami dapati,
ternyata ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Kami mohon waktu untuk mengurai satu per satu supaya terang benderang peristiwanya,” ujar Hasran.
Penulis: Sri Wahyunik
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Selain Kasus Gadai Istri Sah, Polisi Lumajang
Juga Dalami Hori yang Diduga Jual Anak Rp 500.000