News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Menteri Perindustrian, Pengikut Setia Nabi Palsu Sensen Komara Jadi Tersangka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti selembaran pernyataan Hamdani saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Hamdani (48), pengikut Sensen Komara ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Raut wajah pria yang mengaku sebagai Menteri Perindustrian itu tampak tenang saat ditunjukkan ke awak media.

Dengan memakai baju tahanan, Hamdani mengaku ia beragama Islam.

Hanya saja ia menyebut Sensen sebagai rasul.

"Agama Islam, jabatannya sebagai Menteri Perindustrian. Saya enggak digaji punya jabatan menteri," ujar Hamdani santai meladeni pertanyaan wartawan di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).

Saat salat, ia masih menggunakan sahadat Nabi Muhammad. Ia menyebut jika sahadat dengan nama Sensen Komara sebagai rasul hanya cukup diucapkan satu kali.

Namun tetap saja, arah kiblat Hamdani berbeda dengan yang lain. Ia masih menghadap ke timur.

Surat pernyataan dan selebaran terkait pengakuaan Sensen Komara menjadi Presiden Pusat NKRI. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Terkait surat yang dibuat untuk kedua kalinya, Hamdani hanya bermaksud memberitahukan kepada masyarakat agar diketahui.

"Supaya tahu saja, supaya ramai. Kalau sudah tahu terserah diri masing-masing," ucapnya.

Surat pernyataan itu ditulis oleh anaknya. Namun kata-kata yang ditulis, berasal dari Hamdani.

Semua pernyataan itu merupakan inisiatifnya dan tak diperintah oleh Sensen Komara.

Mengenai jumlah pengikut Sensen, Hamdani kurang mengetahuinya.

Ia menjawab jika urusan tersebut tak jadi tanggung jawabnya.

"Enggak tahu (jumlah pengikut Sensen). Saya bukan pegawai administrasinya," katanya.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut Hamdani terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini terjerat pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

"Dia juga dijerat pasal 64 karena perbuatannya dilakukan berulang," ujar Budi.

Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Pada Desember 2018, Hamdani juga pernah menulis pernyataan. Isinya tak jauh berbeda dengan surat yang terbaru. Perbedaannya pada surat yang dikeluarkan 9 Juni, Hamdani menyebut Sensen dengan jabatan Presiden Pusat NKRI.

Terkait dugaan makar yang dilakukan Hamdani, kepolisian masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, Polres Garut hanya menetapkan Hamdani sebagai tersangka.

"Belum ada tersangka lain. Ini murni dia buat sendiri karena ingin buat kegelisahan. Cari sensasi," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.

Saat kasus Hamdani pertama kali muncul, ia dan para pengikutnya diwajibkan melapor ke Polres Garut seminggu dua kali.

Sensen Komara, nabi palsu dari Garut (firman wijaksana/tribun jabar)

Namun kasus baru muncul dan pihaknya kembali memanggil Hamdani.

"Dikhawatirkan ada keresahan dan mengambil langkah sendiri. Jadi kami amankan," kata Budi seraya menyebut jumlah pengikutnya sekitar 100 orang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polres Garut Tetapkan Menteri Perindustrian Jadi Tersangka, Namanya Hamdani Pengikut Setia Sensen, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/19/polres-garut-tetapkan-menteri-perindustrian-jadi-tersangka-namanya-hamdani-pengikut-setia-sensen?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini