Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara"
Tarif Rp 5.000 hingga Mi Instan
Suami istri Ek (25) dan Li (24) membuat heboh warga Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebanyak tujuh anak masih sekolah dasar usia sekitar 12 sampai 13 tahun diajak menonton Ek dan Li berhubungan badan di kamar rumah mereka.
Hal itu terjadi lebih dari sekali selama Ramadan. Anak-anak yang menonton adalah anak-anak tetangga sekitar rumah Ek dan Li.
Laporan guru ngaji
Baca: Kecelakaan Maut Cipali: Amsor Merasa Mendengar Sopir-Kenek Bersekongkol untuk Membunuh
Baca: Pasutri Suguhkan Adegan Ranjang ke Anak-anak Ditangkap: Tarif Rp 5 Ribu hingga Mi Instan
Setelah kabar anak-anak menonton siaran langsung hubungan ranjang, suami istri ini dikabarkan kabur dari Desa Kadipaten.
Perbuatan Ek dan Li tercium oleh Miftah Farid, guru ngaji di kampung tersebut.
Miftah lalu melapor ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya setelah mendengar cerita salah satu murid mengajinya.
Sang guru berharap suami istri yang mencekoki anak-anak dengan perbuatan tak pantas segera ditindak sesuai hukum.
"Kami sudah melaporkan ke kepolisian," ungkap Miftah saat mendatangi kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ia meminta pendampingan proses hukum dan pendampingan pemulihan psikis anak-anak dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Nyaris cabuli balita
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan suami istri Ek dan Li mempertontonkan hubungan dewasa ke anak-anak di desa setempat.