GN kemudian mengajak dan memaksa korban ke dalam kamar di rumah AW.
Korban menolak ajakan tapi GN tetap memaksa.
Korban mengaku dalam rumah milik AW itulah GN memerkosa korban.
Korban yang dalam keadaan ketakutan dan penuh isak tangis meminta pulang pascapencabulan tersebut.
AW dan F menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.
Korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncati pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang.
Sehingga F dan AW terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya pada malam itu.
“Kasus ini perlu menjadi perhatian bagi semua pihak yang berwenang karena ini menyangkut anak dan Indonesia sudah memiliki komitmen terhadap perlindungan hak-hak anak, ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak-hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 dan dilahirkannya sejumlah peraturan tentang anak terutama UU Perlindungan Anak,” ungkap Wenas.
Katanya, kejadian ini telah mencederai wibawa institusi Kepolisian Republik Indonesia yang sejatinya menjaga ketertiban dan melakukan penegakan hukum termasuk penegakan hukum bagi perlindungan anak.
Saat ini telah pula muncul tindakan intimidasi oleh pelaku kepada keluarga korban keluarga agar keluarga mencabut laporan
“Perbuatan oknum tersebut tidak hanya harus diadili secara etik tetapi secara hukum perbuatan ini adalah kejahatan terhadap anak dan pelanggaran hak asasi anak,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut, kita sementara lakukan penyelidikan internal, terkait perkembangannya kita akan informasikan," kata Tompo.
Baca: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat Traveling ke Korea Selatan
Baca: Ahli KPU: Situs Situng Mau Dibom Gakpapa, 15 Menit Kemudian Balik Lagi
Baca: Dicecar Pertanyaan Seputar Audit Situng, Ahli Jawab Bukan Wewenang Saya
Perbuatan pelaku dapat diancam 15 tahun penjara berdasar pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35/2014 pasal 81 ayat (1) dan (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ketentuan ini berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (Ferdinand Ranti)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk