TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kelakuan pasangan suami istri (pasutri), ES (24) dan LA (24) warga Desa Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya pasangan suami istri (pasutri), ES (24) dan LA (24) yang tak pantas masih menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, pasutri tersebut yang pertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak dibawah umur. Parahnya lagi kelakuak ES dan LA itu dilakukan saat bulan Ramadhan.
Pasutri tersebut mematok harga kepada anak-anak yang ingin menonton adegan mereka.
Mereka mematok dengan uang mulai dari Rp 5000 hingga Rp 10.000. Bahkan anak-anak juga bisa membayarnya dengan mi instan dan rokok.
Kini ES dan LA telah diamankan oleh polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Hingga saat ini polisi masih belum dapat memastikan motif pasutri tersebut.
Polisi terus menggali dari keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, menjelaskan bahwa pasutri tersebut tidak mengakui perbuatannya.
Meski begitu, penyidik tidak hanya mengejar pengakuan ES dan LA.
Penyidik terus mengejar alat bukti.
"Perkembangan sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui, Kamis (20/6/2019).
"Pelaku hingga saat ini tidak mengakui tapi meski begitu penyidik tidak mengejar pengakuan tapi mengejar alat bukti," lanjutnya.
Akan Diperiksa Kejiwaannya
Menurut polisi, motif ekonomi tidak terlalu kuat.