News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jalani Pidana

Selama Jadi Pesakitan Kasus Korupsi, Setnov Sudah 40 Kali Kebih Dirujuk ke RS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tim dokter Kanwil Kemenkum HAM Jabar menyebut Setya Novanto didiagnosa menderita gangguan jantung koroner, diabetes hingga saraf tulang belakang kejepit dan vertigo.

Setnov panggilan akrabnya, kini menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur setelah terciduk plesiran ke toko bangunan di Padalarang Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6/2019).

"Sejak dari KPK, yang bersangkutan sudah 26 kali dirujuk ke rumah sakit. Kemudian kedua, Setnov masuk ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 dan hingga kini sudah dirujuk 22 kali," ujar dr Mayrina, anggota tim dokter Kanwil Kemenkum HAM saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kamis (20/6).

Sementara itu, dr Susi, dokter khusus Lapas Sukamiskin menyebut pihaknya mendapat rekomendasi dari dr Hadi Pranata selaku dokter spesialis saraf RSPAD Gatot Soebroto, bahwa Setnov harus menjalani perawatan.

Baca: Chef Arnold Disuruh Kaesang Jadi Tukang Masak hingga Tukang Parkir, Gibran Rakabuming Merasa Kasihan

Baca: Striker Persija Marko Simic Perhatikan Lini Belakang Persela

Baca: Budaya Malu, Benteng Penegakan Syariat Islam dan Bebas Korupsi di Aceh

Baca: Rene Mihelic Berburu Kemenangan dalam Duel Persib Kontra Madura United

"Bahwa Setnov harus menjalani perawatan lanjutan tiap dua minggu untuk fisio terapi. Untuk gangguan koronernya sudah dipasang dua ring," ujarnya.

Sementara itu, dua ASN di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman disiplin buntut plesiran terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto ke toko keramik di Kota Baru Parahyangan, Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Satu ASN berinisial YAP sebagai komandan jaga dan satu lagi, SS selaku pengawal Setnov.

YAP ‎dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pada SS dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

"Satu orang yang dijatuhi hukuman disiplin ini ‎tergolong PNS baru, lulusan 2017," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto di Jalan AH Nasution, Kamis (20/6). Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak.

"Iya, PNS baru itu, orangnya masih muda, usia 20-an lebih," ujar Sitinjak.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap keduanya karena lalai menjalankan tugas.

Pada Jumat (14/6), Setnov pamit pada SS untuk membayar biaya perawatan rumah sakit dan Ss menunggu di kamar.

Nyatanya, Setnov tak kembali dan malah plesiran ke Bandung Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini