Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Satu Pekerja Seks Komersial (PSK) hasil tangkapan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mendekam di sel penjara selama tiga bulan.
Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan delapan PSK yang diamankan sudah menjalani sidang tipiring.
"Dari delapan yang menjalani sidang tipiring, satu PSK di hukum tiga bulan penjara," katanya, Jumat, (21/6).
PSK yang dipenjara berinisial MR, karena sudah terbukti telah melakukan kegiatan prostitusi dan sudah pernah disidang sebelumnya dengan hukuman tiga bulan selama satu tahun masa percobaan.
Dalam perjalanannya masa percobaan itu, ternyata MR mengulangi perbuatannya sehingga diputus kurungan tiga bulan penjara.
Sidang tipiring itu dilakukan pada Kamis, (20/6) terkait dengan kasus prostitusi dengan delapan orang terdakwa yang telah diamankan di sejumlah wilayah eks lokalisasi baik itu di Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.
"Tujuh tersangka lainnya diputus dengan masa kurungan tiga bulan selama satu tahun masa percobaan," tambahnya.
Satu PSK yang dihukum tiga bulan selanjutnya dikirim ke Lapas Banjarbaru untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Sebelumnya, selama dua hari, Selasa, (18/6) dan Rabu, (19/6) Satpol PP Banjarbaru telah mengamankan delapan PSK di wilayah eks lokalisasi Pembatuan, Batu Besi dan Jalan A Yani KM 18.
Mereka diamankan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum dan Tranmas Seksi Opsdal melakukan giat rutin patroli penertiban dan keamanan di wilayah Banjarbaru.