Tersangka kasus pencabulan ini terkenal royal kepada anak-anak.
Karena itulah, anak-anak di sekitar tempat tinggalnya menjadi dekat dengan kakek berusia 65 tahun ini.
"Dekat dengan anak-anak. Jemput ke sekolah. Royal juga. Suka kasih uang Rp 1.000, kadang Rp 2.000," ujar kepala pekon tempat tinggal Ahyarudin di Pringsewu, Selasa (6/3/2018).
Namun, kebaikan Ahyarudin ternyata ada maksud. Ia memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsu seksnya kepada anak-anak tersebut.
Kini, Ahyarudin, harus berurusan dengan petugas Polsek Pagelaran. Ia menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
Hasil penyelidikan sementara, korban dari kakek ini tidak hanya satu orang. Melainkan lima orang, bahkan indikasinya lebih dari lima orang.
Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Edi Suhendra mengungkapkan, Ahyarudin bertetangga dengan para korbannya. Kepada Ahyarudin, para korban sudah akrab dengan menyapa Akas alias Kakek.
Ternyata, jelas Edi, Ahyarudin memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak untuk melampiaskan nafsu seksnya.
Petualangan sang kakek menyetubuhi para korban berakhir setelah seorang korban di antaranya mengeluh sakit pada saluran kemih.
"Orangtua korban membawa korban ke bidan. Keterangan dari bidan, si anak mengalami luka akibat benda tumpul," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Alfis Suhaili, Selasa (6/3/2018).
Dari kejadian itulah, korban lainnya mengungkap ulah sang kakek. Para korban kemudian melapor ke Polsek Pagelaran, Senin (5/3/2018) malam.
Edi menjelaskan, total korban yang melapor ada lima anak, mulai dari umur 5 tahun, 10 tahun, 11 tahun, hingga 14 tahun. Pengaduan tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/17/III/2018/LPG/RES TGMS/SEK GELAR, 5 Maret 2018.
Atas laporan itulah, polisi menjemput Ahyarudin pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ahyarudin kini mendekam di sel tahanan Polsek Pagelaran.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kapolsek Edi.