News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Mancis Terbakar Menewaskan 30 Pekerja, Pemilik dan Manajer Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka. Pengusaha Burhan dan Manager Pabrik Lisnawarni telah resmi ditetapkan tersangka tragedi kebakaran pabrik mancis ilegal. Tribun Medan/Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengusaha dan Manager Pabrik resmi ditetapkan tersangka pasca tragedi kebakaran pabrik mancis yang menewaskan 30 orang pekerjanya.

Keduanya yakni, pengusaha pabrik Burhan (37) selaku warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka. Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (22/6/2019).

Informasi yang berhasil diperoleh, pabrik tersebut merupakan rumah milik Sri Maya (47) yang disewakan kepada Burhan.

Selama ini rumah tersebut selalu terkunci rapat dari dalam.

Bahkan pintu depan rumahnya sudah dikunci mati, sehingga tidak dapat dibuka selama pabrik beroperasi.

Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan

Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Selain kedua tersangka, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Polisi menduga, ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Burhan dan Lismawarni ditetapkan tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki standar operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja. Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat. Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," kata dia.

Menurut warga setempat, seluruh pekerjanya masuk melalui pintu belakang yang menjadi akses satu-satunya jalan ke luar masuk.

Setiap bekerja, biasanya mereka menghabiskan waktu sejak pagi hingga sore di dalam rumah dan tidak bebas yang bisa masuk.

Dikatakan warga, alasan pintu depan ditutup kabarnya supaya kegiatan pekerja di dalam rumah tersebut tidak diketahui pihak luar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini