Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, Bupati Langkat Rencana Perangin-angin dan rombongan tiba sekitar pukul 15.30 WIB di TKP.
Jenderal bintang dua tersebut sempat memasuki beberapa ruangan tempat para korban terpanggang di bangunan pabrik yang terbakar.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelasnya.
Orang nomor satu di Polda Sumut ini masih enggan menyebut dugaan pabrik tanpa izin. Pun begitu, pihaknya sudah mengetahui identitas, nama atau inisial pemilik pabrik rumah tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.
"Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci," pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin didampingi Sekdakab dr Indra Salahudin mengucapkan belasungkawa dan penuh keperihatinan kepada keluarga korban.
"Semoga para almarhum diterima segala amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi-Nya. Sedangkan keluarga yang ditinggalkan semoga selalu mendapatkan kesabaran dari Allah SWT, " kata Rencana.
Terkait tentang operasional perakitan mancis gas tanpa izin, Bupati akan memangil dinas dan istansi terkait, guna mendalami peristiwa ini.
Jika ditemukan tidak memiliki izin, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini bukan saja dilakukan terhadap pemiliknya, melainkan juga kepada pihak-pihak yang terlibat.
"Ke depan, saya berharap agar seluruh perusahaan yang ada di Langkat dapat menerapkan dan mengikuti semua aturan- aturan operasional yang berlaku, sesuai ketentuan perundangan-undangan, agar di kemudian hari tidak terulang kejadian seperti ini, yang banyak menewaskan para pekerjanya," ungkapnya.
Tak ada Izin
Sementara, Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik mancis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Beberapa warga ditanyai Tribun Medan membenarkan bahwa setiap pabrik beroperasi, pintu selalu dikunci.
Mereka juga meyakini pabrik ilegal.
"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga di lokasi.
(mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sudah Tunangan Impian Bagas Nikahi Khairani Gagal karena Kekasih jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis.