Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Irfan dan Rajab, dua pria di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar diringkus polisi usai mencabuli paksa anak di bawah umur, Senin (24/6/2019).
Korban berinisial AP (16).
Kejadian di Dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah perkebunan sawit.
Kedua pelaku diketahui warga Polewali Mandar, yang berkerja sebagai buruh kebun sawit di Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca: Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Kapolsek Prarural Tobadak Ipda Hino menjelakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan polisi LP/21/VI/2019/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak tanggal 24 Juni 2019, oleh orangtua korban.
"Dari pengakuan korban, itu terjadi saat ia melintas di kebun sawit untuk pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 Wita. Kebetulan berjalan sendiri, nah dua pelaku sedang berpapasan di jalan untuk pergi mandi," kata Ipda Hino menyampaikan pengakuan korban kepada wartawan via whatsapp.
Dari situ, pelaku memanfaatkan situasi sunyi, memanggil korban dan memaksa untuk berhubungan badan.
"Korban menolak, sehingga kedua pelaku memaksa," ucap Hino.
Kondisi jalanan yang sunyi, ungkap Hino, membuat korban tak berdaya, sehingga pelaku dengan gampang melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Diketahui, pelaku Irfan pertama melancarkan aksinya, dan pelaku Rajab memegang tangan korban agar tidak melawan.
"Setelah setubuhi korban secara bergantian, kedua pelaku mengancam korban, "jangan ko bilang sama orang awas," Ipda Hino mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku.
Kejadian itu diketahui saat orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya lalu melaporkan ke Polsek Tobadak.
Usai dilaporkan, aparat langsung mengendus keberadaan pelaku, dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan kemudian diamankan ke Polsek Tobadak.
"Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan pakaian kedua pelaku," kata Hino.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 'Gilir' Anak di Bawah Umur, Dua Buruh Sawit di Mamuju Tengah Diciduk Polisi