Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Selasa (25/6/2019) memusnahkan 177.888 batang rokok tanpa cukai serta pita cukai palsu dan bekas, 69.282 pcs kosmetik berbagai merk, 98 kaleng bahan baku kosmetik asal luar negeri (Cina).
Pemusnahan barang disita negara dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 955 juta ini dilakukan dengan cara dibakar, di Lapangan Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah (Brimob Polda Aceh), Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Acara pemusnahan ini dihadiri Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, Wadanki Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, Ipda Hidayat, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah MSP, Kabag Ops Polres Langsa, AKP Sartono, dan Danramil Birem Bayeun, Kapten Inf Noverlan lainnya.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, mengatakan, barang hasil tembakau berupa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana tela diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 dengan jenis pelanggaran antara lain rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca: Bambang Widjojanto Akui Sulit Membuktikan Kecurangan Pilpres
Rokok-rokok tersebut diamankan dari toko/kedai yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa (Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara, dan Blangkejeren) oleh Tim Operasi Cukai Bea Cukai Langsa.
Selain dani toko/kedai, Tim Operasi Cukai Bea Cukai Kuala Langsa juga melakukan penindakan atas rokok yang dibawa oleh bus antarkota.
Beberapa jenis kosmetik dan bahan baku pembuat kosmetik yang dimusnahkan ini juga merupakan hasil penindakan atas pelanggaran UU Kepabeanan Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait, sehingga kosmetik tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca: Uang Tunai Rp 118 Juta Disita dari 4 WN Bulgaria Terdakwa Pembobol Uang Nasabah
Menurut Mochamad Syuhadak, penindakan dilakukan oleh Tim patroli darat Bea Cukai Kuala Langsa pada Jumat tanggal 2 Maret 2018 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terhadap sebuah truk bermuatan barang yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan.
Barang ilegal tersebut diangkut oleh kapal kayu yang datang dari luar daerah pabean yang nilainya ditaksir mencapai ratusan jutaan rupiah dan diduga berasal dari China.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa menjelaskan, kegiatan pemusnahan parang milik negara ini merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Dengan adanya penindakan terhadap rokok dan barang kosmetik tersebut, diharapkan masyarakat tidak membeli barang kena cukai berupa rokok ilegal yang ada di peredaran dan segera melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dikarenakan hasil pungutan cukai merupakan salah satu unsur terbesar penerimaan negara selain pajak yang digunakan sepenuhnya untukpembangunan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Illegal Bernilai Ratusan Juta