"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik. Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulamg lah. Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sempat Dikabarkan Sakit, Vanessa Angel Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan di PN Surabaya Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Vanessa Angel Menangis Histeris Seusai Divonis 5 Bulan Penjara, Sang Artis FTV: Aku Ingin Pulang