Ditemukan 2 bungkus sabu seberat 815 gram yang disembunyikan melalui sela lipatan baju.
"Akhirnya pelaku kita amankan dan akhirnya mengakui sabu tersebut merupakan titipan temannya dari Malaysia," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata juga diketahui pelaku positif mengkonsumsi sabu.
"Dirinya memakai sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur menuju ke Bandara Juanda.
Alasan dirinya memakai sabu agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang haram tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 102 huruf e UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Dengan pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandas Budi Harjanto. (Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Selundupkan 815 Gram Sabu Dari Malaysia, Warga Sampang Madura Diiming-imingi Bayaran Fantastis ini