TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Lima terdakwa komplotan pembobol ATM BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepri, Rabu (26/6/2019) sore.
Kelima terdakwa pembobol ATM BNI tersebut yakni Parlin Alias Boy, Melki Septian, Ilham dan dua wanita yaitu Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi anggota menjelis Muhammad Chandra dan Mangapul Manalu, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa kelima pembobol ATM BNI itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Frihesti Putri Gina.
Jasael mengambil keterangan satu per satu baik kelima terdakwa maupun beberapa saksi yang dihadirkan JPU.
Baca: PNS Pemprov Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
Baca: Yusril Harap Akhiri Konflik Setelah Putusan MK, Andre Rosiade: Keutuhan NKRI di Atas Segalanya
Baca: Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
Dalam keterangan saksi yang terkuak di dalam persidangan, setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.
Pertama pada Rabu (13/3/2019) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam.
Ke dua Kamis (14/3/2019) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam.
Ke tiga Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam.
Ke empat Selasa (19/3/2019) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.
“Jadi mereka (kelima terdakwa,red) ini saling kenal yang mulia,” kata seorang saksi di hadapan hakim.
Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000.
“Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTV.
Dan yang masuk ke dalam CCTV ini adalah lima orang terdakwa ini,” tambah saksi lagi.