Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih, diambil dengan modus Vandalisme Cash Phising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.
Baca: Erick Thohir Diharapkan Perjuangkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032
Baca: Masih Banyak Anak-anak Ikut Demo Pilpres di MK, Ini Reaksi KPAI
Baca: Sebelum Bu Tien Wafat, Soeharto Alami 3 Peristiwa Tak Biasa, Ada Hujan Badai hingga Tatapan Kosong
Pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses dan uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control sehingga transaksi tersebut di reversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).
“Benar yang mulia, setelah masuk ATM baru kami matikan saklar ATM BNI supaya uangnya keluar.
Yang tahu banyak soal ini adalah Salamun. Salamun masuk daftar pencairan orang (DPO),” ujar terdakwa parlin.
JPU Frihesti Putri Gina mengupas peran masing-masing kelima komplotan ini.
Pertama terdakwa Melki Septian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang.
Sementara terdakwa Parlin mengawasi situasi di seputaran mesin ATM BNI saat pengambilan uang.
Selanjutnya, Yolan yang kini masuk DPO sama dengan peran Melki yakni orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang serta mengumpulkan uang hasil kejahatan tersebut.
Kemudian Salamun yang masih DPO memiliki peran yang sama dengan Yolan dan Melki.
Baca: Usai Pembacaan Putusan MK, Pimpinan Parpol Koalisi Adil Makmur Rapat di Rumah Prabowo
Baca: Jarang Main Sinetron Lagi, Galih Ginanjar Akui Sibuk Bisnis Bareng Barbie Kumalasari
Terdakwa Afriyani berperan sebagai orang yang menunjukkan jalan ke ATM BNI yang dibobol tersebut.
Wanita muda dan cantik Marya Ulfa berperan sebagai penyedia kartu ATM BRI.
Saat kejadian, Marya Ulfa berada di dalam mobil.
Sementara terdakwa lainnya menggasak ATM itu.
Menurut kelima terdakwa, otak dan ahli yang mengoperasikan secara teknologi adalah Salamun.