Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang.
Usai dijatuhi vonis itu, Vanessa Angel langsung menangis sambil memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut.
Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa. Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa.
Kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.
Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019).
"Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan," kata Milano.
"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Vanessa Angel Sehari Jelang Bebas- Langsung ke Tempat ini, Eks Pacar Justru Tega Berbuat ini