Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Masyarakat bersama WH Kota Langsa, Sabtu (29/6/3019) dini hari menggerebek rumah kost di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama.
Warga mengamankan sepasang nonmuhrim yang diduga berbuat mesum.
Yang lelaki berinisial GN (22), berprofesi sebagai sopir angkot, sedangkan pasangan wanitanya oknum mahasiswi di salah satu kampus di Kota Langsa berinisial SK (21).
Keduanya merupakan warga di daerah Pulau Tiga, Aceh Tamiang.
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com mengatakan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 02:30 WIB, petugas Wilayatul Hibah (WH) mendapat telepon dari warga Gampong Sidorjo, ada pasangan nonmuhrim menginap di salah satu rumah kost.
Regu piket WH yang mendapat laporan ini langsung beregerak ke lokasi.
Warga dan petugas langsung mendobrak pintu kamar kost dan mendapati pasangan haram GN dan SK sedang tidur berduaan.
Untuk menghindari amuk massa, tengah malam jelang pagi itu juga kedua anak manusia yang berlainan jenis itu yang diduga telah melakukan perbuatan zina diangkut dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat digerebek di dalam kamar rumah kost itu didapati pasangan non muhrim ini tidur bersama dalam satu kamar, dan diduga telah melakukan perbuatan zina," ujarnya.
Melihat itu warga yang sudah tersulut emosi sempat meramaikan kedua pelaku.
Bahkan warga yang mengetahui kejadian ini semakin ramai datang ke lokasi.
Untuk mengindari hal tak diinginkan saat itu juga pelaku mesum dibawa petugas WH dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.
Kepada petugas, jelas Ibrahim Latif, mereka mengaku pacaran dan sudah berlangsung tiga tahun.
Bahkan selama itu mereka sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Ketika digerebek tadi malam, mereka mengaku, pakaian sudah mereka lepaskan berniat berhubungan lagi, tapi tidak sempat dilakukan karena keburu digerebek," sebutnya.
Hingga siang ini pelaku mesum itu masih diamankan di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, menunggu pihak keluarga kedua pelaku masing-masing datang untuk kelanjutan proses hukumnya.
Jika dalam pemeriksaan cukup barang bukti dan memenuhi unsur ikhtilat (mesum), mereka akan kita limpahkan ke penyidik Polres Langsa untuk diproses sesuai dengan Qanun Aceh yaitu Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Kalau terbukti melanggar pasal zina mereka dapat dihukum cambuk 100 kali cambuk, dan jika hanya melanggar pasal ikhtilat mareka dihukum 30 kali cambuk di depan umum," kata Ibrahim Latif.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Mesum Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi Digrebek Warga di Rumah