News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mertua Mindo Tampubolon: Sampai Mati pun Kami Tetap Yakin Mindo Bukan Pembunuh Istrinya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Getwien Mosse, mertua Mindo Tampubolon yang juga ibunda Putri Mega Umboh. Tribunlampung.co.id/Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan perwira Polda Kepulauan Riau, AKBP Mindo Tampubolon yang divonis Mahkamah Agung penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh ditangkap aparat kejaksaan setelah 6 tahun buron.

AKBP Mindo Tampubolon ditangkap di kediamannya di daerah Jagabaya, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019).

Selama buron, Mindo ternyata tinggal bersama keluarga almarhum istrinya.

Bahkan mertuanya Getruida Winanda Mosse atau Getwien Mosse, ibu kandung almarhum Putri Mega Umboh, yakin menantunya tidak bersalah.

Apa yang mendasari keyakinan Getwien jika Mindo tidak bersalah?

Baca: Sri Sultan HB X Setujui Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta

Berikut petikan wawancara Tribun Lampung dengan Getwien Mosse yang didampingi putra sulungnya Alexander Yoido Umboh, serta cucunya.

Saat ditangkap, Mindo Tampubolon sedang bersama K, putrinya yang masih berusia 10 tahun (TribunLampung/Romi Rinando)

Tribun: Sampai sekarang ibu tetap yakin menantu Anda (AKBP Mindo Tampubolon) tidak bersalah dalam kasus pembunuhan putri Anda sendiri, bisa dijelaskan?

Getwien: Kami keluarga yakin mantu kami tidak bersalah, sampai mati pun kami tetap yakin Mindo bukan pembunuhnya.

Karena ada beberapa alasan dan kejanggalan dari awal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah tersangka, dan beberapa kali BAP berubah-ubah.

Misalnya, ada BAP yang melibatkan dan meminta keterangan saksi sembilan satpam yang dinyatakan menjadi aktor dan dijadikan tersangka.

Namun belakangan dibebaskan karena tidak terbukti. Bahkan dari beberapa saksi satpam itu mendapatkan intimidasi dan dipukul, serta mendapat tekanan.

Kemudian muncul lagi tersangka seorang guru ngaji yang dipaksa mengaku memperkosa anak kami, dan itu juga tidak terbukti.

Para saksi-saksi maupun orang yang sempat ditersangkakan dalam kasus ini memang dipaksa oleh seseorang untuk mengaku.

Bahkan beberapa kali keterangan Ujang dan Rosma (dua terpidana pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh) dalam keterangan BAP-nya berubah-ubah.

Pecatan perwira polisi AKBP Mindo Tampubolon mencium putrinya (K) yang masih berusia 10 tahun. (Tribun Lampung/HO)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini