TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan perwira Polda Kepulauan Riau, AKBP Mindo Tampubolon yang divonis Mahkamah Agung penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, Putri Mega Umboh ditangkap aparat kejaksaan setelah 6 tahun buron.
AKBP Mindo Tampubolon ditangkap di kediamannya di daerah Jagabaya, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019).
Selama buron, Mindo ternyata tinggal bersama keluarga almarhum istrinya.
Bahkan mertuanya Getruida Winanda Mosse atau Getwien Mosse, ibu kandung almarhum Putri Mega Umboh, yakin menantunya tidak bersalah.
Apa yang mendasari keyakinan Getwien jika Mindo tidak bersalah?
Baca: Sri Sultan HB X Setujui Pembangunan Jalan Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta
Berikut petikan wawancara Tribun Lampung dengan Getwien Mosse yang didampingi putra sulungnya Alexander Yoido Umboh, serta cucunya.
Tribun: Sampai sekarang ibu tetap yakin menantu Anda (AKBP Mindo Tampubolon) tidak bersalah dalam kasus pembunuhan putri Anda sendiri, bisa dijelaskan?
Getwien: Kami keluarga yakin mantu kami tidak bersalah, sampai mati pun kami tetap yakin Mindo bukan pembunuhnya.
Karena ada beberapa alasan dan kejanggalan dari awal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sejumlah tersangka, dan beberapa kali BAP berubah-ubah.
Misalnya, ada BAP yang melibatkan dan meminta keterangan saksi sembilan satpam yang dinyatakan menjadi aktor dan dijadikan tersangka.
Namun belakangan dibebaskan karena tidak terbukti. Bahkan dari beberapa saksi satpam itu mendapatkan intimidasi dan dipukul, serta mendapat tekanan.
Kemudian muncul lagi tersangka seorang guru ngaji yang dipaksa mengaku memperkosa anak kami, dan itu juga tidak terbukti.
Para saksi-saksi maupun orang yang sempat ditersangkakan dalam kasus ini memang dipaksa oleh seseorang untuk mengaku.
Bahkan beberapa kali keterangan Ujang dan Rosma (dua terpidana pelaku pembunuhan Putri Mega Umboh) dalam keterangan BAP-nya berubah-ubah.