Termasuk keanehan dari hasil pemeriksaan lie detector (alat pendeteksi kebohongan), jelas menyatakan keterangan yang disampaikan Ujang dan Rosma itu bohong.
Tribun: Bagaimana tanggapan Ibu selama menyaksikan proses persidangan di Batam, apakah ada kejanggalan dan kesaksian yang tidak sesuai fakta?
Getwien: Dari awal sidang yang kami ikuti dan hadir selama sekitar 1 tahun 1 bulan di Batam, tidak satupun alat bukti dan keterangan saksi menunjukkan dan membuktikan Mindo pelaku pembunuhan anak kami.
Mindo itu ditetapkan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Ujang saja, tidak ada lainnya.
Tribun: Ibu tadi sampaikan bahwa kasus ini ada dugaan rekayasa. Apa kira-kira motifnya mengapa kasus ini direkayasa, dan siapa yang merekayasa?
Getwien: Ya kasus ini memang benar-benar direkayasa, tujuannya menjatuhkan karir mantu kami.
Namanya persaingan jabatan dan karir di kepolisian, mantu kami saat bertugas di sana (Batam) karirnya bisa dikatakan cukup cemerlang.
Kita tahu orangnya adalah dari rekan kepolisan Mindo sendiri, bisa kita sebut orangnya berinisial W.
Tribun: Setelah proses hukum semua dilalui apakah keluarga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)?
Getwien: Sudah tentu kami keluarga akan mengajukan PK, untuk mencari keadilan sejati dan keadilan yang sebenar-benarnya. Karena kami yakin Mindo bukan pelakunya.
Karena sudah jelas Putusan Pengadilan Negeri Kota Batam 24 Mei 2012 menyatakan Mindo tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskannya dari segala dakwaan.
Dan diperkuat dengan putusan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo, dan menyatakan Mindo tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Kalau Mindo pembunuhnya tidak perlu aparat yang membunuhnya, tapi sudah lama kami lakukan itu.
Tribun: Selama 6 tahun seperti yang dikatakan aparat Kejaksaan, Mindo berada di Lampung, bagaimana interaksi selama ini?