TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hati siapa yang tak remuk, ketika mengetahui suami yang disayang kemudian kabur dengan wanita lain. Bahkan berusaha menikah lagi.
Padahal masih terikat dalam tali ikatan pernikahan yang sah.
Singkat cerita, itulah yang dirasakan AKS yang melaporkan kejadian pernikahan suaminya, KG (47) warga Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana yang dilakukan diam-diam.
Baca: Fairuz Tak Mampu Menahan Air Mata Saat Polisikan Galih Ginanjar, Hotman: Fairuz Sangat Menderita
Kasus ini pun berlanjut hingga ke meja hijau, kemudian masuk dalam ranah pidana umum (pidum).
KG pun duduk di kursi pesakitan bersama dengan istri keduanya, PS (46) warga Banjar Samblong Mendoyo Jembrana.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan dengan berkas berbeda, KG melakukan pernikahan pada Agustus 2018.
Pernikahan itu dilakukan di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Dimana terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," ucap Gatot, Senin (1/7/2019).
Dalam dakwaannya, diketahui bahwa terdakwa KG dan PS sejatinya masih memiliki hubungan saudara dan mereka kemudian saling jatuh cinta.
Gayung bersambut, PS sendiri merupakan janda sejak tahun 2017 lalu.
Alhasil, KG pun meminta dilakukan perkawinan kepada PS.
Berjalannya waktu, KG kemudian mengaku ke PS, bahwa sudah mendapat persetujuan dari istri lamanya, AKS.