TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menggerebek tempat kos yang digunakan menginap pasangan bukan suami istri dan ajang pesta miras di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Senin (1/7/2019) dini hari.
Dari lokasi tempat kos milik Ihsan, petugas Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos dan tiga penghuni kos yang sedang melakukan pesta miras.
Dua pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing, SH (37) warga Jl Dr Saharjo dengan IF (27) warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Pasangan kedua, RV (21) dan PYC (23) keduanya warga Jl Sersan KKO Harun, Kota Kediri yang indekos di Kelurahan Bangsal.
Sementara tiga penghuni kos yang kedapatan melakukan pesta miras dua pria dan satu perempuan.
Ketiganya menggelar pesta miras di dalam kamar kos masing-masing, AS (28) warga Jl Mangga Kota Kediri, RAW (27) warga Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri serta MW (19) warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dari dalam kamar kos yang dipakai pesta miras petugas menemukan barang bukti miras satu botol dan setengah teko.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi Surya.co.id menjelaskan, dua pasangan bukan suami istri dan tiga pelaku pesta miras telah dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasus ini terungkap setelah masuk pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi TKP.
Petugas telah meminta penghuni kos yang terjaring razia untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu juga mendatangkan keluarganya untuk menjemputnya.
Pemilik kos juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan karena tempat kosnya untuk ajang pesta miras dan menginap pasangan bukan suami istri.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gerebek Tempat Kos Maksiat, Petugas Amankan 2 Pasangan Bukan Suami Istri dan 3 Pelaku Pesta Miras