Sementara mengenai kabar pernikahan SM masih simpang siur.
Hal ini lantaran SM memberikan keterangan yang tidak konsisten dalam pemeriksaan.
Sementara suami SM, juga tidak menyatakan adanya pernikahan.
"Jadi gini, ditanya kan mau menikah, kita juga masih simpang siur. Kalau dari keterangan saksi dari masjid, SM mencari suaminya, tetapi kalau kita tanya kepada yang bersangkutan jawabannya berbeda-beda, dan belum bisa diperiksa sampai saat ini, tidak konsisten jawabannya. Suami saat itu kan tidak di TKP, dan tidak ada pernyataan menikah," ungkapnya.
Mengani motif pelaku, polisi masih etrus melakukan pendalaman.
Pihak kepolisian akan melalukan pemeriksaan kondisi jiwa SM.
Suami SM bahkan juga turut membantu memberikan surat keterangan medis medis dari 2 rumah sakit yang menyatakan SM memiliki gangguan kejiwaan.
Untuk menjalani pemeriksaan, SM dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
"Belum kita tentukan apa motifnya, masih kita tentukan dulu benar tidaknya (gangguan jiwa), oleh karena itu SM kita bawa ke RS Polri Kramat Jati,"
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi.
Dicky juga tak menampik bila nanti ada kemungkinan bertambahnya saksi.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, apabila SM tidak terbukti mengidap gangguan jiwa, maka ia bisa dikenakan tindak pidana pasal terkait penistaan agama.
Sampai saat ini, status SM masih dalam penyelidikan.
"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman di atas 5 tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ungkapnya.
Baca: Kronologi Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid di Bogor, Polisi Periksa 4 Saksi
Baca: Penjelasan Polisi Tentang Video Viral Wanita Depresi Bawa Anjing Masuk Sebuah Masjid di Bogor