News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah dan Security Sekolah Harapan Bunda Dikeroyok Massa, Ini Pemicunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat merilis kasus 170 KUHP di lobby depan Mapolresta Denpasar pada hari ini, Senin (1/7/2019).

Bukan lagi dengan tangan kosong, sejumlah orang tersebut malah memukul dengan sebatang kayu dan juga botol hingga mengalami luka lecet pada lengan kiri, pinggang kiri, dan luka robek pada tangan kanannya.

Baca: 4 Fakta Soal Usulan Tak Pajang Foto Presiden-Wapres di Sekolah, Ketua DPRD DKI Angkat Bicara

Tak berhenti di satu korban, Jemris Lukas Molina juga berusaha menyelamatkan diri bahkan menyempatkan diri untuk mengambil sebuah batu di taman sekolah, untuk melemparkan ke arah massa yang mulai anarki.

Namun hal itu tidak ia lakukan, melihat banyaknya massa yang mengejarnya kemudian ia pun berlari menyelamatkan diri ke dalam gedung sekolah.

Sementara itu, Jeanne Selvya Damorita Rotes yang berdiri didepan pintu lobi sekolah berhadapan dengan satu tersangka Cuplis dan Kelewang, sempat ada percakapan Jeanne dengan pelaku dan beberapa orang massa.

Yang mana percakapan tersebut intinya meminta massa atau warga serta pemilik tanah sekolah untuk tidak masuk ke sekolah.

Merasa percakapan direkam oleh korban Jeanne, Cuplis pun berusaha merebut paksa handphone dari tangan korban Jeanne Selvya Damorita Rotes hingga dihalangi petugas kepolisian.

Baca: 2 Anggota Ormas Keroyok Polisi di Denpasar Saat Pesta Ultah

Bersitegang, Cuplis pun terus berusaha merebut handphone korban hingga mereka masuk ke dalam gedung sekolah.

Melihat massa yang mulai semakin menjadi tidak terkontrol, korban Jemris Lukas Molina pun berupaya untuk menyerang pelaku dengan tabung pemadam api yang ada di gedung sekolah.

Namun niatnya untuk menolong Kepala Sekolah Harapan Bunda, dihalangi Jeanne yang juga kepala Sekolah Harapan Bunda dan pemilik Yayasan Harapan Bunda.

Pada saat menghalangi tersebut, Kelewang pun mengambil sikap dengan cara memukul kepala Jeanne dengan tangan kosong dan tersangka lainnya Cuplis ikut menganiaya dengan menendang kaki kiri Jeanne hingga terjatuh.

"Terkait hal ini, kita kenakan tersangka ini tentang tindak pidana kekerasan dimuka terhadap orang atau barang atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," jelasnya.

"Motif para tersangka ini ya karena salah paham. Jadi peran masing-masing ini melakukan kekerasan pada tiga orang korban. Sementara pemicunya adalah ketersinggungan salah paham. Jadi ada orang yang dilarang untuk berenang di kolam renang sekolah," tambah Kombes Pol Ruddy Setiawan.

Selanjutnya dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian segera mengamankan situasi dan langsung menyuruh para tersangka serta beberapa orang lainnya untuk keluar dari gedung sekolah.

Tak lama, setelah menerima laporan tersebut dari korban, petugas kepolisian mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. 

Serta mengecek kembali kejadian tersebut, mengecek saksi-saksi kejadian yang mengetahui kejadian tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, kita pastikan ketiga tersangka tersebut. Hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan langsung diproses lebih lanjut di Polsek Kuta selatan," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berawal Dari Ancaman, Kepala Sekolah & Security di Jimbaran Dikeroyok Massa, Ini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini