News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panik Hamili Adik Istri, Mikael Masukkan Barang Ini ke Organ Intim Adiknya untuk Aborsi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN).

Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).

AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN).

AN sendiri hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.

Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial.

Itu karena AA IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.

AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.

Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa.

"Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Baca: Diputusin Pasangan Gay di Dalung, Pria ini Bobol Kamar Canavacciulo Curi Obat HIV/AIDS Rp 75 Juta

Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.

AN pun berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk.

"Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.

AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana.

Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini