News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panik Hamili Adik Istri, Mikael Masukkan Barang Ini ke Organ Intim Adiknya untuk Aborsi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ia sempat menyampaikan beberapa keberatannya namun oleh majelis hakim, diminta diajukan saat pembelaan.

Mikael pun tidak bisa menyembunyikan kekesalannya.

Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.

Oleh jaksa, Mikael langsung diperingatkan dan dijauhkan dari AN dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa IGN Wirayoga mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan, bahwa para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.

Yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A.

"Perbuatan para terdakwa diancam dalam Pidana Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Diungkap dalam dakwaan, awalnya AN (pada saat kejadian masih anak) disetubuhi oleh Mikael dari bulan Nopember 2017.

Atas perbuatan Mikael, AN hamil. Mengetahui AN hamil, Mikael memberitahukan ke Oliviana (kakak kandung AN).

Mendengar adiknya hamil, Oliviana marah dan apalagi yang menghamili adalah Mikael.

Oliviana pun menyuruh AN untuk menggugurkan kandungannya.

Untuk mengugurkan janin yang dikandung AN, Mikael dan Oliviana menggunakan beberapa cara, diantaranya ke tukang pijat, meminum ramuan. Serta memasukan obat pengugur kandungan ke alat vital AN.

Itu membuat AN mengalami pendarahan dan mengalami sakit perut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini