News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Jerat Korbannya Lewat Medsos, Sudah Tiduri 50 Pria

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pelaku mengenal korban melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakan," jelasnya.

PRW saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pria Beristri 2 Cabuli Anak Tiri

Kelakukan HA (30)  warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, benar-benar bejat dan tak bermoral.

Anak sendiri dicabuli. Memang statusnya anak tiri. Tapi, hal itu sangat menjengkelkan ibu kandung dan warga sekitarnya.

Lebih memprihatikan lagi, anak tiri yang dicabuli HA masih di bawah umur, 15 tahun.

Kelakuan bejat HA itu ternyata tak hanya dilakukan sekali. Sudah berulang-ulang.

Dia berhasil melakukan tindakan cabul berulang itu karena mengancam korban.

Tapi sepandai-pandainya orang menutup kejahatan tetap akan terbongkar.

• Di Masjid Mako Polres, Tersangka Pencabulan Ini Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil

Tidak hanya sekali, kelakuan bejat HA terhadap anak tirinya itu dilakukan beberapa kali saat istri keduanya atau ibu korban tertidur.

Korban yang semula merasa takut akhirnya menceritakan perbuatan ayah tirinya itu pada ibunya.

HA yang sudah beristri dua itu pun kini berurusan dengan polisi.

Pria beristri dua yang mencabuli anak tirinya, HA (30), saat digelandang ke Mapolres Tasikmalaya, Jumat (28/6/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini