TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jasa Raharja Solo membayarkan santunan kecelakaan kepada ahli waris almarhum Umiyatun, Senin (1/7/2019).
Jumlah nominal santunan sebesar Rp 50 juta, sesuai aturan jika korban meninggal dunia.
Uang itu diberikan kepada suami almarhum, Suliardi, pada pukul 16.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kecelakaan.
"Kami turut berduka cita untuk keluarga Pak Suli. Semoga keluarga tabah," kata Kepala Perwakilan JR Solo, Wanda P Asmoro, Selasa (2/7/2019).
Wanda menyampaikan pembayaran santunan kecelakaan sesuai ketaatan masyarakat dalam membayar SWDKLLJ, yang dibayarkan bersamaan pajak kendaraan di Samsat.
Sebagai informasi, Suliardi merupakan sopir pribadi Joko Widodo, semasa menjadi Wali Kota Solo dua periode.
Kini Suli meneruskan profesinya sebagai sopir pribadi Gibran Rakabuming, putra sulung presiden.
Almarhum meninggal dalam kecelakaan di Jalan Slamet Riyadi, depan halte Makorem 074/Warastratrama, Laweyan, Senin (1/7/2019) pagi.
Motor yang dikendarainya terlindas truk tangki. (Daniel Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jasa Raharja Solo Bayar Uang Santunan Kecelakaan Keluarga Sopir Gibran Rp 50 Juta