TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Suyono (33), warga Dusun Kepet, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, tak berkutik usai petugas menggerebek pabrik miras miliknya.
Pabrik miras yang berada di pinggir jalan raya Widang-Tuban desa setempat itu, mampu memproduksi arak dalam jumlah yang tidak sedikit.
Setidaknya 1.080 liter arak siap edar diamankan petugas saat penggerebekan, Senin (1/7/2019) malam.
Rinciannya ada 60 dus arak, setiap dusnya berisi 12 botol berisikan masing-masing 1,5 liter arak per botolnya.
"Baru dua bulan berproduksi," kata Suyono saat kasusnya diungkap Polres Tuban, di lokasi, Selasa (2/7/2019).
Pria yang mengaku sebagai petani itu juga menyatakan, jika modal awal yang digunakan untuk bisnis minuman haram tersebut bersumber dari uang pinjaman.
Nilai awal yang digunakan untuk produksi arak yaitu Rp 10 juta.
Kini seiring dengan produksi yang dijalaninya modal aset terakumulasi senilai Rp 30 juta.
"Ya modal awal Rp 10 juta, hasil minjam," ungkapnya tanpa menyebut sumber pinjaman.
Setidaknya, miras yang diproduksi per minggunya bisa mencapai 540 liter.
Arak jadi tersebut per dusnya dijual Rp 300 ribu, rinciannya per botol Rp 25 ribu.
Dari hasil produksi tersebut, setidaknya Suyono bisa meraup untung Rp 10 juta per bulannya.
Uang tersebut juga diakuinya untuk membantu pengobatan orang tuanya yang sedang sakit stroke.
"Ya karena orang tua sakit, untuk pengobatan saya harus produksi arak guna mencukupi biaya," ungkapnya sambil tertunduk malu.
Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Mengaku Hanya Membagikan Konten yang Muncul di Beranda
Baca: Kasus Penganiayaan Kepala Sekolah Harapan Bunda di Jimbaran, 3 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, pihaknya tidak pernah lelah untuk memberantas keberadaan miras.
Pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan sudah pernah bekerja di tempat produksi arak di Jatirogo, yang tempatnya bermodus sebagai kandang ayam.
Sedangkan bosnya saat itu sudah ditangkap.
Sekarang justru sudah berani membuatnya sendiri, dan hasil produksi dijualnya ke wilayah Bojonegoro.
"Pelaku kita tangkap, kita jerat undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 15 tahun penjara," kata dia. (Surya/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Petani di Tuban Nekat Produksi Miras Arak Skala Besar, Berawal dari Modal Pinjaman Rp 10 Juta