News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terjadi di Bandung, Mobil Sedan Pria Berusia 80 Tahun Dibawa Wanita Muda yang Mau Dikencani

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ngamar di hotel

Setelahnya, polisi berhasil mengembangkan informasi hingga A diciduk di Cimahi.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.

Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).

"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Lansia Ini Apes, Niat Mau Ngamar di Hotel di Bandung, Mobilnya Malah Dibawa Kabur Teman Kencan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini