Setelahnya, polisi berhasil mengembangkan informasi hingga A diciduk di Cimahi.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Mereka pun harus bermalam di balik jeruji besi di Mapolsek Cidadap.
Kelima komplotan pencurian ini dijerat pasal 363 ayat 4 e KUH Pidana. Ancaman pidana di pasal ini maksimal 10 tahun pidana penjara. Kelima tersangka di tangkap di tempat berbeda pada Senin (1/7/2019).
"Ini (modus check in) sudah dilakukan dua kali oleh para tersangka. Mobil Gunawan yang dicuri merek Honda Brio," ujar Rina.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Lansia Ini Apes, Niat Mau Ngamar di Hotel di Bandung, Mobilnya Malah Dibawa Kabur Teman Kencan