TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Aksi bejat dilakukan UR (42), warga Kecamatan Malangbong kepada anak kandungnya.
Selama empat tahun ia mencabuli anak perempuannya sendiri.
Aksinya membuat anak hamil dan kini telah melahirkan.
Anak perempuan UR yang masih berumur 15 tahun kini sudah melahirkan seorang bayi.
Duda asal Kecamatan Malangbong itu bukan hanya menjadi seorang kakek, tapi juga ayah dari anak perempuannya.
Baca: Putri Hary Tanoe Bertemu Jokowi di Istana, Sekjen Perindo Bilang Itu Sinyal Bakal Jadi Menteri
Baca: Viral Video Suami-Istri Terlihat Tidur di Trotoar, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Baca: Lionel Messi Terbiasa Lewati 5 Pemain Musuh dalam Sebuah Pertandingan
Baca: Rizal Mallarangeng: Tidak Ada Ancaman, Semua Sukarela
Aksi bejat ayah mencabuli anak di Malangbong karena sudah sudah tak bisa menahan hasrat setelah bercerai dengan istrinya pada 2010.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, pencabulan yang dilakukan UR terjadi saat anaknya masih duduk di kelas 5 SD.
Pelaku memaksa anak perempuannya itu untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Tanggal 15 Juni kemarin korban sudah melahirkan di RSUD dr Slamet. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Malangbong pada 29 Juni," ucap Budi di Mapolres Garut, Selasa (2/7).
Aksi pencabulan dilakukan UR mulai tahun 2015 atau lima tahun setelah ia bercerai.
Perbuatannya itu terus dilakukan berulang-ulang.
Baca: Rizal Mallarangeng: Tidak Ada Ancaman, Semua Sukarela
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 3 Juli 2019, Hari Penuh Kesuksesan Bagi Pisces
Baca: Prabowo, Ahok, dan Anies Diprediksi Bisa Ikut Pilpres 2024 Mendatang
"Ada ancaman dari tersangka untuk tidak melapor ke ibu atau warga. Korban dipaksa untuk melayani di rumah sendiri," katanya.
Setelah bercerai dengan istrinya, empat anak UR tinggal bersamanya.
Pelaku kini sudah mendekam sel tahanan Polres Garut.