News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditinggal Cerai Istri, Bapak Ini Tak Kuat Menahan Nafsu, Hamili Anak Sendiri Hingga Melahirkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019).

Hukuman 15 tahun penjara mengancam UR,l. Hukuman itu akan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan keluarga korban.

"Kami kenakan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 junto pasal 64. Ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara plus sepertiga karena dilakukan ayahnya sendiri," kata Budi.

Korban merupakan anak pertama dari empat bersaudara.

Baca: Jokowi: Bisa Aja Ada Menteri Umur 20-25 tahun, Kenapa Tidak?

Baca: Kabar Terakhir Thoriq Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid, Beredar Video Teriakan Minta Tolong

Baca: Menikah 27 Juli, Siti Badriah Sudah Sebar 1000 Undangan

Budi menyebut, sejak bercerai, anaknya yang berinisial N memang tinggal bersama pelaku.

"Pelaku sehari-hari berjualan bubur kacang. Saat ditanya petugas, dia mengakui perbuatannya," katanya.

Kasus pencabulan anak kandung oleh ayahnya mendapat perhatian dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Kondisi psikis korban akan dipulihkan agar tak mengalami trauma.

Sekretaris P2TP2A Rahmat Wibawa, menuturkan, pihaknya menyiapkan rumah aman bagi korban kekerasan seksual.

Korban akan mendapatkan penanganan agar bisa kembali bersosialisasi dengan lingkungannya.

"Tentu akan kami tawarkan rumah aman bagi korban. Apalagi usianya masih di bawah umur," ujar Rahmat saat dihubungi.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memberi pendampingan kepada korban. Pihaknya juga membawa psikolog untuk pemulihan korban.

"Pendampingan hukum juga akan diberikan dan kami pasti berkoordinasi dengan Polres Garut," katanya.

Hingga Juni 2019, ada 33 kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di Kabupaten Garut. Sebanyak 18 kasus terjadi kepada perempuan, sementara 16 kasus kekerasan menimpa anak.

"Dari 16 kasus anak ini, korbannya sudah 52 orang. 70 persen itu soal kekerasan seksual. Ada yang satu lokasi, korbannya banyak," ucapnya. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Kuat Menahan Nafsu Usai 5 Tahun Dicerai Istri, Ayah di Malangbong Ini Malah Hamili Anak Kandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini