Awalnya dilaporkan bunuh diri dengan cara menggantung, mahasiswi asal Pontianak ini diduga dibunuh pacarnya dengan motif cemburu.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam seluruh adegan rekonstruksi yang diperankan oleh tersangka, tidak menunjukkan adanya tersangka menghabisi nyawa korban.
Namun, pacar korban yang bernama Bansir sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, meskipun tidak ada adegan yang menujukkan sang pacar melakukan aksi pembunuhan terhadap korban.
Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriandi menjelaskan, Bansir yang merupakan pacar korban ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut berdasarkan hasil autopsi dan keterangan saksi ahli.
"Jadi dari hasil autopsi menujukkan bahwa ada jeratan di leher korban. Jeratan tersebut bukan berasal dari tali yang sebagaimana biasa kasus gantung diri, melainkan jeratan dari hasil seseorang terhadap korban. Namun tersangka sampai saat ini masih belum mengakui jika dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri. Tetapi kita tetap ikutan hasil dari pengakuan pacarnya ini, kita juga masih mengumpulkan saksi-saksi lain," ujarnya kepada awak media, Rabu (3/7/2019).
Anton menjelaskan, korban pertama kali ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa oleh pacarnya yakni Bansir.
Saat melihat korban dalam keadaan tergantung dikamarnya, tersangka mencoba menurunkan langsung dan melepas jeratan tali di leher korban dari jendela.
Setelah itu, tersangka baru memebritahu temannya dan warga setempat bahwa Nadia sudah meninggal dalam keadaan tergantung dikamarnya.
Warga yang datang dan melihat hal tersebut, langsung melaporkan ke Polsek Selatan.
"Pacar korban ini juga membuat laporan ke kita, dan menurut pengakuannya, korban melakukan bunuh diri," ungkap Kapolsek.
Dari penuturan pacar korban yang mengatakan bahwa korban bunuh diri, pihaknya melakukan pengembangan yang ternyata beberapa bukti bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh tersangka kepada polisi.
"Diduga korban ini langsung dibunuh, namun berdasarkan keterangan tersangka saja bahwa dia digantung. Karena ciri-cirinya terdapat bekas melingkar di leher korban, berbeda dengan gantung diri," katanya.
Jadi berdasarkan hasil rekonstruksi, kata Kapolsek, diduga ada permasalahan asmara dimana korban cemburu dengan tersangka, yang sering bermain game online dengan wanita lain.
"Tersangka tetap menghindar tidak mengakui perbuatannya. Tapi hal ini tidak menjadi masalah karena kita didukung oleh alat bukti lainnya yang mengarah bahwa tersangka yang melakukannya. Pasal yang kita terapkan 340 subsider 338 dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati, atau pidana tertentu maksimal 20 tahun penjara. Rencana minggu depan akan kita limpahkan tahap 1 nya," pungkas Anton.